WARGA MENUNTUT BERHENTIKAN KEPALA DUSUN MARANINDI DESA LERA WOTU

Luwu Timur-fokusfakta.id ,8/10/2025
Warga Dusun Maranindi Desa Lera Kec Wotu Kabupaten Luwu Timur meminta agar Kepala Dusun Maranindi (Edison Lolonguju ) diberhentikan dari jabatannya
Warga menuding Kepala Dusun Maranindi bersikap arogan dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Warga Dusun Maranindi telah melayangkan surat permohonan periihal Pergantian Kepala Dusun Maranindi Saudara Edison Lolonguju (6 Juli 2025) Yang ditanda tangani sejumlah Warga Dusun Maranindi,terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemula Agama, Tokoh Pemuda, berikut pernyataan sikap dan tuntutan Warga

Berdasarkan musyawarah Tokoh-tokoh Masyarakat Maranindi mengusulkan pergantian Kepala Dusun Maranindi (Bapak Edison Lolonguju) dikarenakan masyarakat sudah tidak nyaman lagi dengan pelayananKadus Maranindi dengan berbagai alasan

  1. Bersifat arogan terhadap yang mengkritiknya.
    a. Tidak bisa lagi tergantikan dengan alasan SK seumur hidup.
    b. Tidak menerima saran dari Tokoh Masyarakat.
  2. Tidak memiliki program kerja.
  3. Tidak mampu memperjuangkan pembangunan “sehingga begitu jelas kesenjangan dengan dusun lain (khususnya di infrastruktur jalan).”
  4. Dinilai membeda-bedakan warga dengan memprioritaskan keluarganya.
  5. Dinilai bermalas bodoh dengan kebersihan lingkungan (tidak ada program gotong royong).
  6. Tidak mendukung kesenian dan kebudayaan setempat.
  7. Tidak pro aktif terhadap kegiatan masyarakat.

Permohonan yang di buat atas nama Warga Dusun Maranindi dan telah mendapatkan Respon Bupati Luwu Timur dengan mendisposisi surat untuk di tujukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk di tindaklanjuti sesuai aturan (disposisi tgl,19/8/2025)

Menyikapi Permohonan Masyarakat Maranindi terhadap Aspirasi untuk pemberhentian Kepala Dusun Maranindi (Edison Lolonguju) yang berlangsung dikantor Desa Lera (19/9/2025)

Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan masyarakat Dusun Maranindi tertanggal 6 Juli 2025 yang berisi usulan pergantian Kepala Dusun Maranindi.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai alasan dan ketidaknyamanan terhadap kinerja Kepala Dusun Maranindi
Menurut warga, Kepala Dusun Maranindi Saudara Edison Lolonguju Sangat Arogon dan sudah tidak layak lagi untuk memegang jabatan Kapala Dusun, Wargapun mendesak Edison Lolonguju di Copot dari jabatannya selaku Kepala Dusun Maranindi,kalau tuntutan kami tidak terpenuhi Warga Dusun Maranindi mensomasi hingga memboikot kegiatan pemerintah di Dusun Maranindi

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan sikap Kepala Dusun Maranindi yang arogan dan tidak Amanah memegang Jabatan Kepala Dusun
Kami meminta agar beliau diberhentikan dari jabatannya,” kata salah seorang Tokoh Masyarakat, saat ditemui fakusfakta.id, Selasa (7/10/2025)

Hasil mediasi (19/9/2025) dan pertimbangan bersama, Kepala Desa menyampaikan bahwa pergantian Kepala Dusun tidak dapat dilakukan, karena:
SK pengangkatan Kepala Dusun bersifat tetap sampai masa jabatannya berakhir.

Tidak ada pelanggaran berat atau bukti yang cukup kuat untuk dilakukan pergantian.

Pemerintah Desa Lera. akan tetap melakukan pembinaan kepada Kepala Dusun agar lebih aktif dan memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk tetap menjaga kondusifitas dan membantu pelaksanaan program pembangunan desa.

Sebagai tambahan, masyarakat juga menyampaikan bahwa:

Saat dilakukan mediasi di kantor Desa Lera (19/9/2025) Masyarakat Dusun Maranindi tidak dilibatkan dan tidak menerima surat undangan resmi dari Kepala Desa Lera

Masyarakat meminta agar dilakukan pembahasan ulang dan meninjau kembali hasil pertemuan itu yang terkesan di rekayasa dan Pemerintah Desa Lera melindungi untuk mempertahankan sifat Arogansi Kepala Dusun Maranindi Edison Lolonguju, ungkap perwakilan Masyarakat Dusun Maranindi

Dalam kasus Kepala Dusun yang arogan, perlu dilakukan evaluasi dan dokumentasi terkait perilakunya. Jika perilaku tersebut memenuhi syarat-syarat pemberhentian, maka proses pemberhentian dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Penting untuk memastikan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara transparan dan adil, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa. (Ratna/ff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *