fokusfakta.id
– Pemantauan distribusi LPG 3 Kilogram (Kg) bersubsidi di Kecamatan Tomoni kembali menyita perhatian publik. Saat wartawan melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembongkaran dan penyaluran LPG 3 Kg di Pangkalan Hamka, Desa Mandiri, Rabu malam (3/6/2026), pengelola pangkalan menunjukkan keberatan atas kegiatan tersebut.
Yusma, yang bersama suaminya Hamka mengelola pangkalan LPG tersebut, melontarkan protes kepada wartawan yang berada di lokasi.
“Kenapa urusannya orang kau urusi, kenapa pangkalanku terus kau pantau,” ujar Yusma dengan nada kesal.
Peristiwa itu terjadi ketika pangkalan sedang melakukan penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat. Sejumlah warga yang datang untuk menukar tabung gas turut menyaksikan perdebatan antara pengelola pangkalan dan wartawan yang melakukan pemantauan.
Pemantauan terhadap pangkalan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait harga jual LPG 3 Kg yang diduga mencapai Rp25.000 per tabung. Sejumlah warga mengaku membeli gas subsidi tersebut dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan penyalurannya wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, wartawan melakukan pemantauan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Pengawasan terhadap barang subsidi dinilai penting guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Sejumlah warga berharap distribusi LPG 3 Kg dapat diawasi secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh haknya untuk mendapatkan gas subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan LPG 3 Kg seharga Rp25.000 per tabung maupun alasan keberatan atas kegiatan pemantauan yang dilakukan wartawan.
Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Luwu Timur terus dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyaluran barang subsidi yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












