Polda Sulsel Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp1,6 Miliar di BUMD PT Luwu Timur Gemilang

Makassar, Fokusfakta.id – 2 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana senilai Rp1,6 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG).

Langkah ini dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel melayangkan surat permintaan keterangan dan dokumen bernomor B/7478/X/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus kepada Direktur PT LTG. Pemanggilan tersebut bertujuan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) serta dokumen terkait, termasuk perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan mutasi rekening perusahaan.

Berdasarkan hasil investigasi internal pemerintah daerah, dana sebesar Rp1,6 miliar tersebut diduga digunakan dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sumber dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur yang enggan disebutkan namanya menyebutkan hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Kepala Inspektorat, Salam Latief, yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan resmi.

Pada tahun 2024, BUMD PT Luwu Timur Gemilang (LTG) melakukan perjanjian pinjam-meminjam dengan PT Aneka Mineral Nasional senilai Rp10 miliar. Dana ini digunakan untuk memenuhi kewajiban setoran modal ke perusahaan Joint Venture Company (JVCo) PT Pongkeru Mineral Utama (POMU) yang mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Dari pinjaman tersebut, Rp8,35 miliar digunakan untuk memenuhi porsi kepemilikan saham 27% BUMD di PT POMU. Namun, sisa dana sekitar Rp1,65 miliar diduga tidak jelas penggunaannya dan menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Struktur Kepemilikan dan Pergantian Direksi

PT POMU merupakan perusahaan patungan (Joint Venture) antara tiga pihak:

PT Aneka Tambang (Antam) dengan 55% saham,

PT Luwu Timur Gemilang (LTG) sebesar 27%, dan

PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 18%.

Pada 14 Oktober 2025, PT POMU melakukan perubahan struktur manajemen. Saldy Mansur yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR. Kedua nama pertama tersebut sebelumnya menjabat di masa pemerintahan Budiman Hakim Andi Baso, Bupati Luwu Timur periode 2021–2024.

Polda Sulsel Tegaskan Profesionalisme Penanganan Kasus

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan menelusuri aliran dana yang dimaksud.
Proses ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, sehingga pihak-pihak terkait masih berstatus dimintai klarifikasi dan belum ada penetapan tersangka.

Polda Sulsel memastikan akan menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *