Luwu Timur ,– Penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kabupaten Luwu Timur akan disertai pemeriksaan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tim Satuan Tugas (Satgas) mengimbau masyarakat tidak menggunakan atau membuat pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK hanya untuk mengakali ketentuan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur Senfry Oktovianus menegaskan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk dalam antrean, termasuk mencocokkan nomor pelat dengan STNK.
Apabila STNK sesuai dengan nomor pelat kendaraan dan angka terakhir pelat sesuai dengan tanggal yang berlaku, kendaraan akan dipersilakan melanjutkan antrean dan mendapatkan pelayanan di SPBU.
Sebaliknya, apabila ditemukan nomor pelat yang terpasang tidak sesuai dengan STNK, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut keluar dari antrean.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelat asli kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan tanggal yang sedang berlaku, pemilik kendaraan akan dipersilakan pulang dan kembali pada hari berikutnya ketika tanggal ganjil atau genap telah sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
“Tidak perlu membuat pelat bodong karena akan ada prosedur pemeriksaan STNK. Kalau berbeda STNK dengan pelat, akan dipersilakan keluar dari antrean dan diarahkan kembali besok untuk dilayani,” tegas Kadis Disdagkop-UKMP 10/9/2026
Pemeriksaan juga akan menyasar kondisi administrasi kendaraan. Untuk kendaraan yang diketahui memiliki pajak mati, petugas akan melakukan pemeriksaan barcode pada dokumen kendaraan guna memastikan statusnya masih aktif atau sudah tidak berlaku.
Satgas menegaskan, penerapan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan sistem ganjil-genap berjalan tertib serta mencegah adanya upaya manipulasi identitas kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganti pelat nomor kendaraan hanya untuk menyesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.
( Tim Redaksi )












