Polres Bone Terbitkan SP2HP Terbaru, Pelapor Harap Kasus Segera Naik Tahap

Bone, Fokusfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan warga Kabupaten Luwu Timur.

Surat bernomor B/769/AI/RES.2.5/2026/SAT RESKRIM tersebut diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Watampone dan ditujukan kepada pelapor, HARIANTO Bin Sukri, warga Dusun Saole, Desa Asana, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Bone.

Sebagai bagian dari pendalaman, penyidik telah bersurat ke pihak perbankan untuk meminta data pemilik rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Penyidik yang menangani perkara ini adalah A. Syamsul Alam, S.E. selaku penyidik dan Briptu Haryadi sebagai penyidik pembantu.

Menanggapi terbitnya SP2HP terbaru tersebut, pelapor HARIANTO menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghargai langkah penyidik yang terus memberikan perkembangan melalui SP2HP. Harapan saya, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan naik ke tahap berikutnya apabila alat bukti sudah dinyatakan cukup,” ujarnya 25/2/2026

Ia juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Bone menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan terbitnya SP2HP terbaru ini, diharapkan pelapor tetap mendapatkan informasi yang jelas terkait progres penanganan perkara yang dilaporkannya.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *