Direktur CV Ria Rental Pertanyakan Proses Laporan Penipuan Rental Mobil di Mangkutana

Luwu Timur, fokusfakta.id – Direktur CV Ria Rental Mobil (RRM), Muhammad Sidar, menyoroti lambatnya proses penanganan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu penyewa mobilnya bernama Muhammad Faisal alias MF, warga Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana.

Kasus ini telah dilaporkan sejak 13 Juli 2024 ke Polsek Mangkutana dan teregister dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) Nomor: STPL/66/VII/2024/Sek Mangkutana. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menurut Sidar, pelaku diduga menghilang setelah menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi DP 1242 GM tanpa kejelasan pengembalian dan pembayaran.

“Selain tidak mengembalikan mobil, pelanggan ini juga belum membayar biaya sewa selama kurang lebih 15 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari,” ujarnya, Rabu (6/11/2025).

Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas mengingat kerugian usaha yang ditimbulkan.

“Saya ingin laporan ini diproses serius. Tidak boleh ada pihak yang semena-mena merampas hak orang lain. Kerugian ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sidar dikutip Luwurayapos.com.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi terbaru terkait keberadaan terlapor.

“Belum ada info jika Faisal sudah kembali ke Desa Balaikembang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut proses hukum atas laporan dugaan penipuan tersebut.

(Tim_Fokusfakta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *