Arogansi Oknum DC Diduga Utusan MUF Surakarta di Polsek Banjarsari, di Mana Wibawa Kepolisian?

Karanganyar, fokusfakta – Rabu 15 Oktober 2025 — Suasana tidak menyenangkan dialami M. Arifin, SH., MH., ketika mendatangi Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Ia mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang diduga merupakan oknum debt collector (DC) utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta, bahkan di area kantor polisi.

Menurut penuturan Arifin, kedatangannya ke Polsek atas permintaan Kanit Reskrim AKP Herawan terkait mobil Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP milik kliennya yang sebelumnya dieksekusi secara paksa oleh para oknum DC tersebut pada Sabtu (11/10/2025).

Saat saya datang ke Polsek, ada sekitar 20 orang lebih oknum DC di sana. Mereka bertingkah arogan, memenuhi area Polsek, dan seolah menguasai wilayah hukum kepolisian, ujar Arifin kepada awak media.

Arifin menuturkan, dirinya berupaya menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan para oknum tersebut salah dan berpotensi pidana, karena debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela.
Namun, ia justru mendapat bentakan dan intimidasi dari para oknum DC tersebut.

Saya harap wibawa kepolisian bisa menertibkan mereka, tapi justru saya yang diperlakukan seperti tersudut. Pak Kanit tidak membela kami sebagai pihak korban, ujarnya.

Arifin menambahkan, hingga saat ini mobil Pajero kliennya belum bisa diambil kembali karena dihalangi mobil CRV putih milik oknum DC dan dikunci tambahan dengan kunci setir besi di area parkir Polsek.
Ia mengaku telah meminta bantuan kepada Kanit Reskrim untuk memfasilitasi pengambilan unit, namun tidak mendapat respons.

Padahal jelas sekali mobil klien kami dihalangi dan dikunci. Saya berharap Polsek segera menegakkan hukum dan menindak oknum DC tersebut, tegasnya.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Ditemui terpisah, Advokat Donny, selaku Ketua Umum FERADI WPI/Feradi Mediator, Ketua Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI), serta Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menyatakan akan mendiskusikan langkah hukum bersama klien korban.

Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan para oknum DC dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP, serta pihak yang mengutus mereka dengan dugaan Pasal 55 KUHP ke Ditreskrimum Polda Jateng, ungkap Donny.

Menurut Donny, cara eksekusi fidusia yang benar hanya dapat dilakukan apabila debitur menyerahkan barang secara sukarela. Jika tidak, maka eksekusi wajib melalui pengadilan.

Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum sama seperti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.

Bila dilakukan paksa di lapangan, itu berpotensi menjadi tindak pidana perampasan atau pencurian, tegasnya.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun secara berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wakid
Narasumber: M. Arifin, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *