Luwu Timur, fokusfakta.id -12 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Malili menggelar sidang perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa TA pada Kamis (11/9/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim itu dinyatakan tertutup karena menyangkut persoalan rumah tangga.
Dalam persidangan, terdakwa TA mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Masamba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil visum, sementara pelapor RA, yang merupakan istri terdakwa, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, RA menyampaikan kepada media bahwa dirinya bersedia memaafkan suaminya dengan syarat harta bendanya yang diambil dikembalikan, serta anak mereka yang kini bersama keluarga terdakwa diserahkan kembali kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Burhan Baharith, S.H. dari Law Office Baharith & Partners, menilai permintaan RA keliru. Menurutnya, kasus ini adalah perkara pidana, bukan perdata. “Itu permintaan yang tidak berdasar hukum,” tegas Burhan.
Ia juga menekankan bahwa keterangan dari sidang tertutup seharusnya tidak disebarkan ke publik. “Dengan dasar apa dia memaafkan suaminya, sementara dia sudah melaporkan suaminya sendiri. Lalu kenapa dia masih memberikan keterangan ke media dari isi sidang yang seharusnya tertutup,” tambahnya.
Secara hukum, informasi dari persidangan tertutup memang tidak boleh dipublikasikan secara detail. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Pasal 159 KUHAP, yang memberi kewenangan hakim untuk menetapkan sidang tertutup pada perkara tertentu.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17, yang melarang penyebaran informasi yang dapat menghambat proses hukum.
UU ITE, Pasal 27 dan 28, terkait larangan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik atau hoaks.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menjaga keseimbangan pemberitaan dan melindungi korban.
Dengan aturan tersebut, keterangan maupun tanya jawab di sidang tertutup tidak boleh disebarkan secara rinci demi menjaga privasi korban dan kelancaran proses hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. (Tim)












