Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wastafel

Banda Aceh, fokusfakta.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh dengan inisial SMY. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Untuk mempermudah proses penyidikan, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat pada Rabu malam, 10 September 2025.

Kombes Zulhir menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY telah dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 64 pertanyaan yang tercatat dalam 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tersangka SMY didampingi oleh penasihat hukum selama proses pemeriksaan. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi terkait penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi wastafel. Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan publik terkait perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *