fokusfakta.id
Bone, fokusfakta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat bernomor B/769/II/RES.2.5/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada pelapor, Haryanto Bin Sukit, yang berdomisili di Dusun Saele, Desa Asana, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat dijelaskan bahwa laporan sebelumnya telah terdaftar dengan Nomor: LP/712/X/2023/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Oktober 2023. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pendistribusian dan/atau transmisi informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023 sekitar pukul 20.20 Wita di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah agen BRILink di Kota Parepare. Namun hingga saat ini, penyidik menyampaikan bahwa belum ditemukan pihak yang dapat dipastikan sebagai pelaku.
Pihak Polres Bone menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan membuka ruang koordinasi apabila terdapat informasi tambahan guna mempercepat pengungkapan perkara.
Sementara itu, pelapor, Haryanto Bin Sukit, saat dikonfirmasi 25/2/2026 menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu kejelasan atas laporan yang telah diajukannya sejak Oktober 2023.
“Sampai sekarang saya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menemukan titik terang agar ada kepastian hukum atas laporan yang saya sampaikan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan profesional sehingga persoalan yang dilaporkannya dapat segera mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim-Red)
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












