fokusfakta.id
Luwu Timur – Mediasi lanjutan terkait kasus pemukulan anak di bawah umur yang terjadi pada malam Lebaran kembali digelar di Aula Serbaguna Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (8/4/2026). Namun, pertemuan tersebut kembali belum menghasilkan kesepakatan damai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mangkutana Daramwati, SE, Kapolsek Mangkutana beserta jajaran, Kepala Desa Pancakarsa, Pj Kepala Desa Wonorejo Timur, perwakilan UPTD PPA Kabupaten Luwu Timur, serta orang tua dari kedua belah pihak yang berselisih.
Dalam sambutannya, Camat Mangkutana, Daramwati, berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlarut-larut.
“Saya berharap persoalan ini bisa kita selesaikan di tempat ini dengan baik, sehingga tidak berkembang lebih luas dan semua pihak bisa kembali hidup rukun,” ujarnya.
Kapolsek Mangkutana menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan merupakan upaya ketiga untuk mencari penyelesaian terbaik atas peristiwa tersebut.
“Mediasi ini sudah yang ketiga kalinya. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan di sini dan tidak perlu berlarut. Tujuan kita bersama adalah menciptakan kedamaian di antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana menekankan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga penanganannya perlu dilakukan secara bijak melalui pendekatan persuasif.
“Bukan lagi soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana mencari solusi terbaik melalui musyawarah mufakat dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, orang tua terduga korban dari Desa Wonorejo Timur menyatakan belum dapat menerima penyelesaian secara damai. Mereka tetap berharap kasus pemukulan terhadap anaknya diproses secara hukum demi mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, orang tua terduga pelaku dari Desa Pancakarsa menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Mereka juga berharap hubungan kedua belah pihak dapat kembali terjalin dengan baik di masa mendatang.
Manajer Kasus UPTD PPA Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yudha Pramana, S.Pd, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan baik jika kasus ditempuh melalui jalur hukum maupun apabila tercapai kesepakatan damai.
“Apapun keputusan yang diambil, kami siap melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif meski belum menghasilkan keputusan akhir. Pihak kepolisian menyatakan ruang komunikasi masih terbuka untuk mediasi lanjutan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. ( MS)












