Muhammad Ziedan Navila yang merupakan Korban Perampasan Oknum DC mendapat panggilan resmi dari Polres Kota Surakarta, Berkaitan Dugaan Tindak Pidana Yang menimpa Ziedan.
Dimana awal mula kejadian di Jalanan Area Kota Surakarta, 11 Oktober 2025 lalu, berawal dari dugaan terjadinya tindak pidana perampasan dan dugaan tindak pidana pengancaman, terhadap Ziedan ketikan mengendarai PAJERO PUTIH No.Pol. AD 1346 QP. Yang melibatkan sejumlah oknum debt collector (DC) di Surakarta, dugaan tindakan perampasan di jalan oleh oknum DC yang mengaku diutus oleh Perusahaan Pembiayaan Mandiri Utama Finance cabang Surakarta (diduga), serta dugaan pelanggaran etik oleh salah seorang aparat kepolisian yang diduga turut memfasilitasi penitipan kendaraan hasil tindak pidana perampasan di area Polsek Banjarsari Surakarta oleh Oknum Kanit Reskrim berinisial “H****”.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh ( ibundanya) di area SPBU. Kendaraan tersebut tiba-tiba dicegat dan dipaksa berhenti oleh sekitar delapan orang yang mengendarai dua mobil, yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
Para oknum DC tersebut kemudian memaksa membawa kendaraan ke kantor mereka. Namun setelah Para Oknum DC dihubungi oleh Lawyer Keluarga Korban, yaitu Bapak Advokat / Pengacara Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. melalui telepon dan Advokat menyampaikan dasar Hukum UU Fidusia dan Putusan MK berkaitan aturan hukum cara eksekusi fidusia apabila debitur tidak sukarela menyerahkan unit, maka kreditur harus meminta bantuan Pengadilan Negeri dan apabila tetap eksekusi paksa maka berpotensi mememuhi unsur pidana, Setelah perdebatan via telp, oknum-oknum DC memilih membawa mobil ke Polsek Banjarsari, Surakarta. Di sana, kendaraan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H”, yang meminta agar unit Pajero dititipkan di area Polsek.
Beberapa hari kemudian, ketika kuasa hukum dan pemilik kendaraan datang kembali untuk di mediasi oleh Kanit Reskrim H dengan Pihak Oknum DC maka Tim Hukum menyampaikan kepada Pak Kanit Reskrim H mengenai
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Jo Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 berkaitan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia bahwa Pada Amar Putusan MK pasal 4 :
Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”
Maka berdasarkan landasan hukum tersebut eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri pelaksanaannya dan bila di eksekusi sendiri maka potensi diduga terjadi tindak pidana perampasan, pengancaman dan lain sebagainya. Setelah disampaikan akhirnya Pak Kanit Reskrim H meng “IYA” kan permintaan Tim Hukum korban agar unit mobil Pajero dikembalikan ke korban perampasan.
Dan ketika tim hukum yang diwakili M Arifin SH MH bersama keluarga Korban, hendak mengambil unit tersebut, diketahui bahwa mobil dihalangi oleh Mobil milik Oknum DC sehingga tidak bisa keluar dari parkiran Polsek dan setir (kemudi) dalam keadaan terkunci dengan kunci stang besi tambahan yang dipasang oleh oknum DC., M Arifin hendak meminta bantuan Kanit Reskrim H untuk meminta mobil oknum DC di geser agar mobil korban bisa keluar dan agar kunci besi setir dibuka, tapi Pak Kanit Rakrim H dicari tidak ada dan ditelp tidak merespon. Karena tidak bisa akhirnya tim hukum bersama korban mengurungkan niat mengambil unit dan kembali ke polsek esok harinya. Karena tidak ada anak kunci pembuka, tim kuasa hukum harus menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci besi setir tersebut, dan percikan api dari proses penggerindaan menimbulkan kerusakan pada interior kendaraan. Sehingga akhirnya Rabu 15 Oktober 2025 baru Unit Pajero bisa kembali ke korban. Sehingga korban sangat dirugikan secara psikis dan traumatis ketakutan karena diduga dipaksa dan diduga diancam ketika di eksekusi paksa di jalan, Sabtu lalu, dan karena mobil tersebut seharusnya digunakan keluarga untuk bekerja, karena Diminta Kanit Reskrim H dititipkan di Polsek maka selama sekitar 5 hari tidak bisa digunakan korban, dan juga tambahan gembok besi panjang dari oknum DC sangat merugikan korban karena harus menggunakan alat gerindra untuk membuka dengan percikan api mengenai bagian dalam mobil.
Dalam keterangan resminya, Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyatakan bahwa korban perampasan dari oknum DC, juga telah melapor ke DitReskrimum Polda Jateng dengan Dugaan tindakan mereka memenuhi pasal berlapis dengan Unsur pidana dalam pasal 53, jo 335, jo 365 KUHP
Selain oknum perampas, yang dilaporkan oleh korban juga oknum pemberi kuasa atau institusi yang mengutus para DC tersebut, yang diduga berasal dari diduga Peusahaan Pembiayaan Mandiri Utama Finance ( MUF ) Cabang Surakarta ( terduga ), atas dugaan keterlibatan dalam tindakan perampasan tersebut.
Jadi ada 2 ( dua ) laporan, satu Ke Propam melaporkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H, satu lagi melaporkan Oknum Perampas ( diduga oknum DC ) dan oknum Perusahaan Pembiayaan yang mengutus sehingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut ke DitResKrimUm Polda Jateng kemaren tanggal 21 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dan saran dari Kanit “H”, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya menjadi kewenangan pihak Polsek, jelas Arifin.
“Sepemahaman kami, Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh Oknum DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” ujar Arifin.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan ( KAWAN JARI / IWJRI ) Masyarakat Bertato Indonesia ( PMBI ), Ketua Umum Feradi Mediatore dan Feradi Officium Nobile, sekaligus Pimpinan Redaksi Media Kawanjarinews.com menyatakan bahwa meskipun akhirnya lewat perjuangan dari kami tim Hukum setelah beberapa hari Pajero klien kami dirampas dan dikuasai oknum di Area Polsek Banjarsari Surakarta akhirnya kembali ke klien kami, hal itu TIDAK MENGGUGURKAN DUGAAN UNSUR² TINDAK PIDANA YANG TELAH TERPENUHI DAN TELAH DILAKUKAN OLEH OKNUM PARA DC DAN OKNUM PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MENYURUH SEHINGGA TINDAK PIDANA PERAMPASAN TERSEBUT TELAH TERJADI. Hal ini diatur dalam pasal 53 KUHP yang bunyinya :
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga
Berikutnya untuk perusahan pembiayaan yang mengutus oknum DC sehingga diduga terjasi tindak pidana diduga memenuhi unsur Pasal 55 KUHP yaitu:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana,
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan untuk oknum² yang diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman diduga memenuhi unsur pasal 335 jo 365 KUHP :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakartan “H” Jateng, serta pihak Oknum Debt Colector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wakid












