Persidangan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Perkara No.191/Pid.Sus/2025 PN Pti dikawal FERADI WPI dan Kantor Hukum Mitra

fokusfakta.id

Organisasi Advokat Feradi WPI Bekerja Sama Dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners Dan Kantor Hukum Sakti & Partners.

Seluruh Team ADV. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn, ADV. Sakti Hendrawan, S.H., C.PFW., Lingga Kurniawan Asmorojati, S.H., Sekaligus Paralegal Aryo Pinandito, S.H., C.MDF., R.Randy Haafizhoh, Kautzar S.H., Tri Sangaji Wibowo, S.H.,

Perkara ini Yang dipimpin oleh Bapak Ketua Umum Feradi WPI,
ADV. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.,

Turut Hadir Bapak Ass. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF selaku Ketua DPC Feradi WPI. dan ADV. Plorenda Arif. S.H., M.Hum.

Turut hadir Pula Team dari Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati untuk fokus pada pendampingan Korban Sehingga Disetiap Proses Persidangan Akan Bejalan dengan baik.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.

ADV. M. Refky Jandy menyampaikan bahwa proses persidangan ini berjalan sesuai aturan, dan mendapat kepastian Hukum Bagi Korban maupun keluarga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan peran aktif lembaga hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan dan Mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Wilma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *