DPP PARTAI NASDEM RESMI BERHENTIKAN H.M. SIDDIQ BM,SH DARI KEANGGOTAAN DPRD LUWU TIMUR

Luwu Timur, fokusfakta.id –
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menjatuhkan keputusan akhir terkait status keanggotaan H.M. Siddiq, BM,SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 6/MPM/DPRD/X/2025.

Keputusan ini diambil karena Siddiq dianggap telah melakukan tindakan indispliner yang mencoreng marwah partai.
dituduh melemahkan program paslon Irwan Bachri Syam-Puspawati (Ibas-Puspa) dan tidak menjalankan perintah partai. Ia juga tidak menerima keputusan partai dan memilih menempuh jalur hukum.

Siddiq, yang sebelumnya sebagai Anggota DPRD Luwu Timur dari partai Nasdem tiga kali secara berturut turut; periode 2014-2019, periode 2019-2024 dan 2024-2029

Dan dipriode Ke-3 dinilai melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan internal Partai Nasdem menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur

“Penetapan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap integritas politik partai,” bunyi keterangan dalam SK DPP Partai Nasdem

Dalam keputusan tersebut, DPP Partai Nasdem menetapkan bahwa H.M. Siddiq, BM diberhentikan sebagai Anggota DPRD Luwu Timur sekaligus dicabut statusnya sebagai kader Partai NasDem.

Pemberhentian ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat DPD, DPW, hingga DPP Partai NasDem atas instruksi langsung Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.

Proses pemeriksaan dan keberatan telah ditempuh melalui seluruh tahapan internal partai hingga akhirnya mencapai persidangan Mahkamah Partai.

Dalam sidang Pleno Mahkamah Partai NasDem yang berlangsung secara tertutup pada Senin, 27 Oktober 2025, dan dilanjutkan Selasa, 18 November 2025, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan yang diajukan.

Putusan tersebut termuat dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ir. Abdul Malik, bersama dua anggota majelis lainnya, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M., dan Parulian Siregar, S.H., M.H., Dan selaku Panitera Pengganti Hafizh Nur Rahman, S.H.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, proses pemberhentian H.M. Siddiq, BM tinggal menunggu kelanjutan sesuai mekanisme administrasi partai dan ketentuan perundang-undangan terkait pergantian antarwaktu (PAW).

DPD dan DPW Partai NasDem selanjutnya akan memproses tindak lanjut keputusan DPP Partai NasDem tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Anggota DPRD yang diberhentikan atau berhalangan tetap, maka yang berhak menggantikan adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) pengganti dari partai yang sama dan dapil yang sama, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dalam hal ini, Saparuddin akan menggantikan H.M. Siddiq BM sebagai Anggota DPRD Luwu Timur karena ia merupakan caleg pengganti yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya dari Partai Nasdem di Dapil  Malili -Wasuponda . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *