Bekasi, fokusfakta.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama bisnis kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang korban berinisial WP, yang didampingi kuasa hukumnya, Suwanto, SH., MH dari Suwan Justice & Partners Law Firm-FERADI WPI, resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi.
WP melaporkan seorang terduga pelaku bernama Dewani Kahsal alias Dewan, yang dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Dewani diduga melakukan penipuan terkait kerja sama bisnis jual beli beras, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp400 juta.
Peristiwa ini bermula ketika Dewan menawarkan bisnis jual beli beras kepada WP, dengan janji keuntungan besar serta pengembalian modal dalam waktu singkat. Terduga pelaku meyakinkan korban bahwa perusahaannya, PT Dewantama Jaya Nusantara, telah menerima Purchase Order (PO) dari perusahaan lain yang disebut sebagai PT GCI.
Namun sejak awal September 2025 hingga kini, bisnis tersebut tak kunjung direalisasikan. WP berulang kali menagih kejelasan, namun Dewan selalu beralasan bahwa pihak PT GCI belum melakukan pembayaran.
Bahkan setelah WP mengirimkan somasi, terduga pelaku disebut tidak memberikan respons sama sekali.
Atas rangkaian kejadian tersebut, WP akhirnya menempuh jalur hukum. Kuasa hukumnya, Suwanto, SH., MH, menyatakan pihaknya percaya Polres Metro Bekasi dapat memproses laporan tersebut secara profesional.
Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan efek jera kepada pelaku, ujar Suwanto saat ditemui di Polres Metro Bekasi.
Catatan Redaksi
Redaksi media ini menyusun pemberitaan secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma












