Dugaan Pelanggaran K3 oleh PT Vale Indonesia: Pembersihan Sungai Tanpa APD dan Izin Resmi

Luwu Timur – Fokusfakta.id –
Aktivitas tim Fire Rescue PT Vale Indonesia kembali menuai perhatian setelah diduga melakukan pembersihan sungai tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar keselamatan kerja. Selain itu, tim tersebut juga diduga melakukan penyemprotan di area sempadan sungai tanpa izin dari instansi berwenang, pada Jumat, 14 November 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan pembersihan dan penyemprotan tersebut dilakukan di badan dan bantaran sungai yang berdekatan dengan lahan pertanian warga. Namun, penyemprotan yang tidak terkontrol justru menyebabkan tebing sungai semakin tergerus, memicu kekhawatiran terjadinya longsor yang bisa merusak sawah-sawah milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Tindakan ini dianggap melanggar prosedur standar, baik dari segi keselamatan kerja maupun pengelolaan lingkungan. Kawasan sempadan sungai adalah wilayah yang dilindungi, dan setiap aktivitas di dalamnya harus melalui mekanisme perizinan yang sesuai, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Aturan keselamatan kerja mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD lengkap ketika bekerja di area berisiko tinggi, seperti dalam kegiatan pembersihan atau penanganan darurat di kawasan sungai.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi adanya aktivitas tersebut. “Kami lihat langsung mereka bekerja tanpa alat pelindung lengkap, dan penyemprotan di pinggir sungai itu justru membuat tebing semakin tergerus. Kami takut sawah-sawah di bawahnya bisa longsor,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya keselamatan kerja, terutama dalam pekerjaan yang melibatkan pembersihan limbah cair beracun di sungai. Ketua Badan Inisiatif HAM (Bain Ham) RI Luwu Timur menegaskan bahwa tuduhan terkait tidak digunakannya APD dan penyemprotan sempadan tanpa izin adalah hal yang serius dan perlu segera diselidiki.

“Jika terbukti bahwa PT Vale Indonesia melanggar aturan keselamatan kerja, program ‘Start With Me’ untuk meningkatkan kesadaran keselamatan kerja yang selama ini mereka gaungkan bisa dianggap hanya sebagai kamuflase. PT Vale harus bertanggung jawab atas tindakannya dan memastikan langkah-langkah pencegahan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 3 ayat (1) butir f, pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang APD mengatur bahwa alat pelindung harus disesuaikan dengan potensi bahaya di area kerja, termasuk pelindung kepala, pelindung mata dan wajah, pelindung telinga, pelindung pernapasan, pelindung kaki, pakaian pelindung, dan alat pelindung jatuh perorangan.

Hingga saat ini, pihak PT Vale Indonesia belum memberikan klarifikasi publik terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah perbaikan agar kegiatan serupa tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan warga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *