Luwu Timur, Fokusfakta.id –
Dugaan penyimpangan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Luwu Timur Gemilang (LTG) mulai terungkap. Inspektorat Kabupaten Luwu Timur kini tengah menuntaskan hasil investigasi terkait penggunaan dana sebesar Rp1,6 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Sumber internal Inspektorat yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya temuan awal terkait penggunaan dana tersebut.
“Benar ada dana yang penggunaannya tidak sesuai. Laporan lengkap akan kami sampaikan ke Pak Bupati setelah beliau kembali,” ujarnya singkat.
Menurut rencana, hasil investigasi akan diserahkan kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Isu ini pertama kali mencuat setelah Aliansi Jaringan Komunikasi Lingkar Tambang (AJKLT) Luwu Timur yang dipimpin Jois Andi Baso menyoroti persoalan di sektor pertambangan, khususnya terkait PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Diketahui, Jois Andi Baso merupakan kerabat dekat mantan Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim, yang menjabat pada periode 2021–2024.
PT POMU merupakan perusahaan Joint Venture Company (JVCo) hasil kerja sama antara PT Antam, PT Luwu Timur Gemilang (LTG), dan PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan ini akan mengelola tambang nikel di Blok Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Pada tahun 2024, BUMD PT LTG melakukan setoran modal ke PT POMU sesuai kepemilikan saham 27 persen dengan nilai Rp8,35 miliar. Dana tersebut bersumber dari pinjaman senilai Rp10 miliar yang dilakukan PT LTG kepada PT Aneka Mineral Nasional.
Namun, dari total pinjaman itu, terdapat selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak tercatat jelas penggunaannya. Selisih inilah yang kini menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur.
Sementara itu, pada 14 Oktober 2025, terjadi perubahan jajaran direksi di tubuh PT POMU. Saldy Mansur, yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama, digantikan oleh Akhsan Rahman, sementara Iwan Usman digantikan oleh Ittong Sulle sebagai Direktur SDM dan CSR.
Keduanya diketahui merupakan pejabat yang menjabat di masa pemerintahan Budiman Hakim dan Mochammad Akbar Andi Laluasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2021–2024. Selain di PT POMU, Saldy Mansur juga menjabat Komisaris PT Luwu Timur Gemilang (LTG), sedangkan Iwan Usman sempat menduduki posisi Direktur BUMD LTG di masa yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT LTG, PT POMU, maupun Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah daerah masih menunggu laporan final hasil investigasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Red)












