Proyek Penimbunan Lapangan Desa Mabonta Kecamatan Burau Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran

Luwu Timur, fokusfakta.id -13 September 2025

  • Proyek penimbunan lapangan desa Mabonta Kecamatan Burau Luwu Timur yang dilaksanakan menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023/2024 di Mabonta menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan anggaran . Masyarakat setempat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa untuk proyek ini.

Lapangan Olahraga desa Mabonta Kecamatan Burau yang menggunakan sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 dengan tujuan Penimbunan lapangan desa untuk meningkatkan fasilitas publik dan ruang aktivitas masyarakat
Dugaan Penyimpangan Anggaran Beberapa pihak menduga adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi pelaksanaan proyek.
Kualitas Pelaksanaan Muncul pertanyaan mengenai kualitas hasil penimbunan lapangan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Sumber dari Masyarakat yang dikonfirmasi Tokoh Pemuda desa Mabonta, menyampaikan “anggaran, Tahun 2023 dan 2024 kurang lebih 200 JT dengan hasil sangat mengecewakan disaat hujan tergenang air dilapangan” kata pemuda Desa yang namanya tidak disebutkan,kata nya lagi Saya tidak menuduh dugaan penyelewengan dana proyek kemungkinan ada dan berharap pihak Aparat Hukum menyelidiki penyimpangan dana proyek penimbunan lapangan ini” tuturnya

Sementara Plt Kepala Desa Mabonta,Arendra ” banyak teman pertanyakan, tapi sayab cuma bisa jawab bahwa hal ini (lapangan) kita konfirmasi saja sama PJ lama Kades ,karena hal ini saya tidak tahu sama sekali” jelas Plt Kades Mabonta Arendra saat dikonfirmasi,Kamis (11/9/2025)

Penyelidikan Aparat Hukum diperlukan untuk menelusuri penggunaan anggaran.
Serta Pentingnya bagi pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat guna meningkatkan kepercayaan publik (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *